Loading...

Skema Pengelola Penerbitan Jurnal Ilmiah

Nama : Skema Pengelola Penerbitan Jurnal Ilmiah
Kode : 12/LSP-P/SKM/2021
Jenis : Okupasi
Harga : Rp. 1.500.000
Unit Kompetensi : 11
Ringkasan : Memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Pengelola Penerbitan Jurnal Ilmiah
Unit Kompetensi
Persyaratan
Dokumen Persyaratan
Metode Asesmen
Masa Berlaku
Pemeliharaan
Tujuan
Hak Pemohon
Kewajiban Pemegang Sertifikat
No Kode Unit Judul Unit Standar Kompetensi Download Lampiran
1 J.58PNB01.002.1 Menerapkan Strategi Pemerolehan Naskah SKKNI Penerbitan Buku (Nomor 124 Tahun 2018) Download
2 J.58PNB01.003.1 Menilai Naskah SKKNI Penerbitan Buku (Nomor 124 Tahun 2018)
3 J.58JUR.01.001.1 Menilai Naskah KTI SKKK Jurnal Ilmiah Nomor 1 Tahun 2024
4 J.58PNB01.005.1 Menyelia Penyuntingan Naskah SKKNI Penerbitan Buku (Nomor 124 Tahun 2018)
5 J.58PBIL01.004.1 Menelaah Struktur Naskah SKKK Nomor 7/PP-Penpro/IX/2020
6 J.58PBIL01.005.1 Menelaah Substansi/Materi Naskah SKKK Nomor 7/PP-Penpro/IX/2020
7 J.58PBIL01.006.1 Melaporkan Hasil Penelaahan Naskah SKKK Nomor 7/PP-Penpro/IX/2020
8 J.58JUR.01.008.1 Mereviu Struktur dan Sistematika Naskah SKKK Jurnal Ilmiah Nomor 1 Tahun 2024
9 J.58JUR.01.009.1 Mereviu Kebaruan Materi Naskah SKKK Jurnal Ilmiah Nomor 1 Tahun 2024
10 J.58JUR.01.0010.1 Mereviu Kebenaran Materi Naskah SKKK Jurnal Ilmiah Nomor 1 Tahun 2024
11 J.58JUR.01.0011.1 Menyusun Rekomendasi Hasil Penelaahan Naskah SKKK Jurnal Ilmiah Nomor 1 Tahun 2024
No Persyaratan
1 Memiliki ijazah minimum D3/S1 atau mahasiswa semester VI semua bidang ilmu dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi dari lembaga pelatihan yang teregistrasi/terakreditasi pada okupasi Pengelola Penerbitan Jurnal Ilmiah yang dibuktikan dalam bentuk ijazah dan sertifikat pelatihan dari lembaga terkait
2 Memiliki pengalaman kerja sebagai Pengelola Penerbitan Jurnal Ilmiah minimum 3 (tiga) tahun secara akumulatif yang diterbitkan media berkala ilmiah ber-ISSN (International Standard Serial Number) dan terakreditasi nasional atau internasional
No Dokumen Persyaratan
1 Fotokopi KTP
2 Pasfoto terbaru 4 x 6 cm dengan latar merah sebanyak 2 lembar
3 Fotokopi ijazah minimum D3/S1 atau surat keterangan menempuh pendidikan pada semester VI semua bidang ilmu dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi dari lembaga pelatihan yang teregistrasi/terakreditasi pada okupasi Pengelola Penerbitan Jurnal Ilmiah yang dibuktikan dalam bentuk ijazah dan sertifikat pelatihan dari lembaga terkait; atau
4 Surat pengalaman kerja sebagai Pengelola Penerbitan Jurnal Ilmiah minimum 3 (tiga) tahun secara akumulatif yang diterbitkan media berkala ilmiah ber-ISSN (International Standard Serial Number) dan terakreditasi nasional atau internasional, dalam bentuk surat keterangan dari pemilik pekerjaan terkait
No Berpengalaman
1 Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang sudah berpengalaman adalah melalui metode Asesmen Portofolio dan Wawancara

No Belum Berpengalaman
2 Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang belum berpengalaman adalah melalui metode Observasi Demonstrasi dan Tes Lisan

Masa berlaku 3 tahun

Diwajibkan memelihara kompetensi minimal 6 bulan sekali

No Tujuan
1 Memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Pengelola Penerbitan Jurnal Ilmiah
2 Sebagai acuan bagi LSP dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi
No Hak Pemohon
1 Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi
2 Memperoleh hak bertanya berkaitan dengan kompetensi
3 Memperoleh pemberitahuan tentang kesempatan untuk menyatakan, dengan alasan, permintaan untuk kesediaan kebutuhan khusus sepanjang integritas asesmen tidak dilanggar, serta mempertimbangkan aturan yang bersifat nasional
4 Memperoleh jaminan kerahasian terhadap proses sertifikasi
5 Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi
6 Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten
7 Menggunakan sertifikat yang diperoleh untuk promosi diri sebagai tenaga pada Bidang atau Sektor Industri sesuai dengan skema sertifikasi
No Kewajiban Pemegang Sertifikat
1 Melaksanakan keprofesian di kompetensi sesuai keahlian
2 Menjaga dan mentaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen
3 Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan
4 Menjamin terpelihara kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi
5 Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan
6 Membayar biaya sertifikasi
7 Pemegang sertifikat kompetensi menandatangani perjanjian dengan pertimbangan