Nama | : Skema Pengelola Penerbitan Jurnal Ilmiah |
Kode | : 12/LSP-P/SKM/2021 |
Jenis | : Okupasi |
Harga | : Rp. 1.500.000 |
Unit Kompetensi | : 11 |
Ringkasan | : Memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Pengelola Penerbitan Jurnal Ilmiah |
No | Kode Unit | Judul Unit | Standar Kompetensi | Download Lampiran |
---|---|---|---|---|
1 | J.58PNB01.002.1 | Menerapkan Strategi Pemerolehan Naskah | SKKNI Penerbitan Buku (Nomor 124 Tahun 2018) | Download |
2 | J.58PNB01.003.1 | Menilai Naskah | SKKNI Penerbitan Buku (Nomor 124 Tahun 2018) | |
3 | J.58JUR.01.001.1 | Menilai Naskah KTI | SKKK Jurnal Ilmiah Nomor 1 Tahun 2024 | |
4 | J.58PNB01.005.1 | Menyelia Penyuntingan Naskah | SKKNI Penerbitan Buku (Nomor 124 Tahun 2018) | |
5 | J.58PBIL01.004.1 | Menelaah Struktur Naskah | SKKK Nomor 7/PP-Penpro/IX/2020 | |
6 | J.58PBIL01.005.1 | Menelaah Substansi/Materi Naskah | SKKK Nomor 7/PP-Penpro/IX/2020 | |
7 | J.58PBIL01.006.1 | Melaporkan Hasil Penelaahan Naskah | SKKK Nomor 7/PP-Penpro/IX/2020 | |
8 | J.58JUR.01.008.1 | Mereviu Struktur dan Sistematika Naskah | SKKK Jurnal Ilmiah Nomor 1 Tahun 2024 | |
9 | J.58JUR.01.009.1 | Mereviu Kebaruan Materi Naskah | SKKK Jurnal Ilmiah Nomor 1 Tahun 2024 | |
10 | J.58JUR.01.0010.1 | Mereviu Kebenaran Materi Naskah | SKKK Jurnal Ilmiah Nomor 1 Tahun 2024 | |
11 | J.58JUR.01.0011.1 | Menyusun Rekomendasi Hasil Penelaahan Naskah | SKKK Jurnal Ilmiah Nomor 1 Tahun 2024 |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Memiliki ijazah minimum D3/S1 atau mahasiswa semester VI semua bidang ilmu dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi dari lembaga pelatihan yang teregistrasi/terakreditasi pada okupasi Pengelola Penerbitan Jurnal Ilmiah yang dibuktikan dalam bentuk ijazah dan sertifikat pelatihan dari lembaga terkait |
2 | Memiliki pengalaman kerja sebagai Pengelola Penerbitan Jurnal Ilmiah minimum 3 (tiga) tahun secara akumulatif yang diterbitkan media berkala ilmiah ber-ISSN (International Standard Serial Number) dan terakreditasi nasional atau internasional |
No | Dokumen Persyaratan |
---|---|
1 | Fotokopi KTP |
2 | Pasfoto terbaru 4 x 6 cm dengan latar merah sebanyak 2 lembar |
3 | Fotokopi ijazah minimum D3/S1 atau surat keterangan menempuh pendidikan pada semester VI semua bidang ilmu dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi dari lembaga pelatihan yang teregistrasi/terakreditasi pada okupasi Pengelola Penerbitan Jurnal Ilmiah yang dibuktikan dalam bentuk ijazah dan sertifikat pelatihan dari lembaga terkait; atau |
4 | Surat pengalaman kerja sebagai Pengelola Penerbitan Jurnal Ilmiah minimum 3 (tiga) tahun secara akumulatif yang diterbitkan media berkala ilmiah ber-ISSN (International Standard Serial Number) dan terakreditasi nasional atau internasional, dalam bentuk surat keterangan dari pemilik pekerjaan terkait |
No | Berpengalaman |
---|---|
1 | Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang sudah berpengalaman adalah melalui metode Asesmen Portofolio dan Wawancara |
No | Belum Berpengalaman |
---|---|
2 | Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang belum berpengalaman adalah melalui metode Observasi Demonstrasi dan Tes Lisan |
Masa berlaku 3 tahun
Diwajibkan memelihara kompetensi minimal 6 bulan sekali
No | Tujuan |
---|---|
1 | Memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Pengelola Penerbitan Jurnal Ilmiah |
2 | Sebagai acuan bagi LSP dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi |
No | Hak Pemohon |
---|---|
1 | Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi |
2 | Memperoleh hak bertanya berkaitan dengan kompetensi |
3 | Memperoleh pemberitahuan tentang kesempatan untuk menyatakan, dengan alasan, permintaan untuk kesediaan kebutuhan khusus sepanjang integritas asesmen tidak dilanggar, serta mempertimbangkan aturan yang bersifat nasional |
4 | Memperoleh jaminan kerahasian terhadap proses sertifikasi |
5 | Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi |
6 | Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten |
7 | Menggunakan sertifikat yang diperoleh untuk promosi diri sebagai tenaga pada Bidang atau Sektor Industri sesuai dengan skema sertifikasi |
No | Kewajiban Pemegang Sertifikat |
---|---|
1 | Melaksanakan keprofesian di kompetensi sesuai keahlian |
2 | Menjaga dan mentaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen |
3 | Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan |
4 | Menjamin terpelihara kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi |
5 | Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan |
6 | Membayar biaya sertifikasi |
7 | Pemegang sertifikat kompetensi menandatangani perjanjian dengan pertimbangan |