| Nama | : Skema Pengelola Penerbitan Jurnal Ilmiah | 
| Kode | : 12/LSP-P/SKM/2021 | 
| Jenis | : Okupasi | 
| Harga | : Rp1.500.000 | 
| Unit Kompetensi | : 7 | 
| Ringkasan | : Memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Pengelola Penerbitan Jurnal Ilmiah | 
| No | Kode Unit | Judul Unit | Standar Kompetensi | Download Lampiran | 
|---|---|---|---|---|
| 1 | J.58PNB01.002.1 | Menerapkan Strategi Pemerolehan Naskah | SKKNI Penerbitan Buku (Nomor 124 Tahun 2018) | Download | 
| 2 | J.58JUR.01.001.1 | Menilai Naskah KTI | SKKK Jurnal Ilmiah Nomor 1 Tahun 2024 | |
| 3 | J.58PNB01.005.1 | Menyelia Penyuntingan Naskah | SKKNI Penerbitan Buku (Nomor 124 Tahun 2018) | |
| 4 | J.58JUR.01.008.1 | Mereviu Struktur dan Sistematika Naskah | SKKK Jurnal Ilmiah Nomor 1 Tahun 2024 | |
| 5 | J.58JUR.01.009.1 | Mereviu Kebaruan Materi Naskah | SKKK Jurnal Ilmiah Nomor 1 Tahun 2024 | |
| 6 | J.58JUR.01.010.1 | Mereviu Kebenaran Materi Naskah | SKKK Jurnal Ilmiah Nomor 1 Tahun 2024 | |
| 7 | J.58JUR.01.0011.1 | Menyusun Rekomendasi Hasil Penelaahan Naskah | SKKK Jurnal Ilmiah Nomor 1 Tahun 2024 | 
| No | Persyaratan | 
|---|---|
| 1 | Memiliki ijazah minimum D3/S1 atau mahasiswa semester VI semua bidang ilmu dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi dari lembaga pelatihan yang teregistrasi/terakreditasi pada okupasi Pengelola Penerbitan Jurnal Ilmiah yang dibuktikan dalam bentuk ijazah dan sertifikat pelatihan dari lembaga terkait | 
| 2 | Memiliki pengalaman kerja sebagai Pengelola Penerbitan Jurnal Ilmiah minimum 3 (tiga) tahun secara akumulatif yang diterbitkan media berkala ilmiah ber-ISSN (International Standard Serial Number) dan terakreditasi nasional atau internasional | 
| No | Dokumen Persyaratan | 
|---|---|
| 1 | Fotokopi KTP | 
| 2 | Pasfoto terbaru 4 x 6 cm dengan latar merah sebanyak 2 lembar | 
| 3 | Fotokopi ijazah minimum D3/S1 atau surat keterangan menempuh pendidikan pada semester VI semua bidang ilmu dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi dari lembaga pelatihan yang teregistrasi/terakreditasi pada okupasi Pengelola Penerbitan Jurnal Ilmiah yang dibuktikan dalam bentuk ijazah dan sertifikat pelatihan dari lembaga terkait; atau | 
| 4 | Surat pengalaman kerja sebagai Pengelola Penerbitan Jurnal Ilmiah minimum 3 (tiga) tahun secara akumulatif yang diterbitkan media berkala ilmiah ber-ISSN (International Standard Serial Number) dan terakreditasi nasional atau internasional, dalam bentuk surat keterangan dari pemilik pekerjaan terkait | 
| No | Berpengalaman | 
|---|---|
| 1 | Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang sudah berpengalaman adalah melalui metode Asesmen Portofolio dan Wawancara | 
| No | Belum Berpengalaman | 
|---|---|
| 2 | Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang belum berpengalaman adalah melalui metode Observasi Demonstrasi dan Tes Lisan | 
Masa berlaku 3 tahun
Diwajibkan memelihara kompetensi minimal 6 bulan sekali
| No | Tujuan | 
|---|---|
| 1 | Memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Pengelola Penerbitan Jurnal Ilmiah | 
| 2 | Sebagai acuan bagi LSP dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi | 
| No | Hak Pemohon | 
|---|---|
| 1 | Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi | 
| 2 | Memperoleh hak bertanya berkaitan dengan kompetensi | 
| 3 | Memperoleh pemberitahuan tentang kesempatan untuk menyatakan, dengan alasan, permintaan untuk kesediaan kebutuhan khusus sepanjang integritas asesmen tidak dilanggar, serta mempertimbangkan aturan yang bersifat nasional | 
| 4 | Memperoleh jaminan kerahasian terhadap proses sertifikasi | 
| 5 | Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi | 
| 6 | Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten | 
| 7 | Menggunakan sertifikat yang diperoleh untuk promosi diri sebagai tenaga pada Bidang atau Sektor Industri sesuai dengan skema sertifikasi | 
| No | Kewajiban Pemegang Sertifikat | 
|---|---|
| 1 | Melaksanakan keprofesian di kompetensi sesuai keahlian | 
| 2 | Menjaga dan mentaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen | 
| 3 | Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan | 
| 4 | Menjamin terpelihara kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi | 
| 5 | Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan | 
| 6 | Membayar biaya sertifikasi | 
| 7 | Pemegang sertifikat kompetensi menandatangani perjanjian dengan pertimbangan |