Loading...

Skema Penulis Buku Teks Pendidikan Tinggi

Nama : Skema Penulis Buku Teks Pendidikan Tinggi
Kode : 03/LSP-P/SKM/2024
Jenis : Okupasi
Harga : Rp. 1.500.000
Unit Kompetensi : 11
Ringkasan : Memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Penulis Buku Teks Pendidikan Tinggi
Unit Kompetensi
Persyaratan
Dokumen Persyaratan
Metode Asesmen
Masa Berlaku
Pemeliharaan
Tujuan
Hak Pemohon
Kewajiban Pemegang Sertifikat
No Kode Unit Judul Unit Standar Kompetensi Download Lampiran
1 J.63OPR00.004.2 Menggunakan Perangkat Lunak Pengolah Kata Tingkat Dasar SKKNI Pengoperasian Komputer Nomor 56 Tahun 2018 Download
2 R.91SJH01.006.2 Menerapkan Teknik Penulisan yang Baku SKKK Nomor 7/PP-Penpro/IX/2020
3 M.72PLT00.001.1 Menggunakan Bahasa Indonesia secara Aktif dalam Konteks Ilmiah SKKNI Peneliti Nomor 86 Tahun 2023
4 M.72PLT00.002.1 Menggunakan Bahasa Internasional secara Aktif dalam Konteks Ilmiah SKKNI Peneliti Nomor 86 Tahun 2023
5 J.58JUR.01.004.1 Menggunakan Perangkat Lunak Pengidentifikasian Bahan dan Sumber Tulisan SKKK Nomor 1/PP-Penpro/X/2024
6 J.90PNB01.008.1 Merencanakan Penulisan Buku Ilmiah SKKNI Penerbitan Buku Nomor 232 Tahun 2024
7 J.90PNB01.009.01 Menulis Buku Teks Pendidikan Tinggi SKKNI Penerbitan Buku Nomor 232 Tahun 2024
8 J.90PNB01.013.1 Melakukan Swasunting Naskah Buku Ilmiah SKKNI Penerbitan Buku Nomor 232 Tahun 2024
9 J.58JUR.01.005.1 Menggunakan Perangkat Lunak Pendeteksi Kemiripan dan Plagiarisme SKKK Nomor 1/PP-Penpro/X/2024
10 J.58JUR.01.006.1 Menggunakan Perangkat Lunak Manajemen Informasi SKKK Nomor 1/PP-Penpro/X/2024
11 J.58JUR.01.007.1 Menggunakan Perangkat Lunak Pemeriksa Bahasa SKKK Nomor 1/PP-Penpro/X/2024
No Persyaratan
1 Memiliki ijazah minimum D3/S1 atau mahasiswa semester VI semua bidang ilmu dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi dari lembaga pelatihan yang teregistrasi/terakreditasi pada okupasi Penulis Buku Teks Pendidikan Tinggi yang dibuktikan dalam bentuk ijazah dan sertifikat pelatihan dari lembaga terkait
2 Memiliki pengalaman kerja sebagai Penulis Buku Teks Pendidikan Tinggi minimum 3 (tiga) tahun secara akumulatif di penerbit yang menerbitkan buku-buku ber-ISBN (International Standard Book Number)
3 Menulis sekurang-kurangnya 3 (tiga) buku teks pendidikan tinggi ber-ISBN
No Dokumen Persyaratan
1 Fotokopi KTP
2 Pasfoto terbaru 4 x 6 cm dengan latar merah sebanyak 2 lembar
3 Fotokopi ijazah D3/S1 atau surat keterangan menempuh pendidikan pada semester VI semua bidang ilmu dan fotokopi sertifikat pelatihan berbasis kompetensi dari lembaga pelatihan yang teregistrasi/terakreditasi pada okupasi Penulis Buku Teks Pendidikan Tinggi; atau
4 Surat pengalaman kerja sebagai Penulis Buku Teks Pendidikan Tinggi minimum 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan di penerbit yang menerbitkan buku-buku ber-ISBN (International Standard Book Number); atau
5 Buku teks pendidikan tinggi sekurang-kurangnya 3 (tiga) yang ber-ISBN dan diterbitkan penerbit
No Berpengalaman
1 Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang sudah berpengalaman adalah melalui metode Asesmen Portofolio dan Wawancara

No Belum Berpengalaman
2 Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang belum berpengalaman adalah melalui metode Observasi Demonstrasi dan Tes Lisan

Masa berlaku 3 tahun

Diwajibkan memelihara kompetensi minimal 6 bulan sekali

No Tujuan
1 Memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Penulis Buku Teks Pendidikan Tinggi
2 Sebagai acuan bagi LSP dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi
No Hak Pemohon
1 Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi
2 Memperoleh hak bertanya berkaitan dengan kompetensi
3 Memperoleh pemberitahuan tentang kesempatan untuk menyatakan, dengan alasan, permintaan untuk kesediaan kebutuhan khusus sepanjang integritas asesmen tidak dilanggar, serta mempertimbangkan aturan yang bersifat nasional
4 Memperoleh jaminan kerahasian terhadap proses sertifikasi
5 Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi
6 Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten
7 Menggunakan sertifikat yang diperoleh untuk promosi diri sebagai tenaga pada Bidang atau Sektor Industri sesuai dengan skema sertifikasi
No Kewajiban Pemegang Sertifikat
1 Melaksanakan keprofesian di kompetensi sesuai keahlian
2 Menjaga dan mentaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen
3 Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan
4 Menjamin terpelihara kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi
5 Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan
6 Membayar biaya sertifikasi
7 Pemegang sertifikat kompetensi menandatangani perjanjian dengan pertimbangan