Loading...

Skema Penulis Buku Ilmiah Populer

Nama : Skema Penulis Buku Ilmiah Populer
Kode : 02/LSP-P/SKM/2024
Jenis : Okupasi
Harga : Rp. 1.500.000
Unit Kompetensi : 11
Ringkasan : Memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Penulis Buku Ilmiah Populer
Unit Kompetensi
Persyaratan
Dokumen Persyaratan
Metode Asesmen
Masa Berlaku
Pemeliharaan
Tujuan
Hak Pemohon
Kewajiban Pemegang Sertifikat
No Kode Unit Judul Unit Standar Kompetensi Download Lampiran
1 J.63OPR00.004.2 Menggunakan Perangkat Lunak Pengolah Kata Tingkat Dasar SKKNI No. 56 Tahun 2018 Download
2 R.91SJH01.006.2 Menerapkan Teknik Penulisan yang Baku SKKNI No. 114 Tahun 2019
3 M.72PLT00.001.1 Menggunakan Bahasa Indonesia secara Aktif dalam Konteks Ilmiah SKKNI No. 86 Tahun 2023
4 M.72PLT00.002.1 Menggunakan Bahasa Internasional secara Aktif dalam Konteks Ilmiah SKKNI No. 86 Tahun 2023
5 J.58JUR.01.004.1 Menggunakan Perangkat Lunak Pengidentifikasian Bahan dan Sumber Tulisan SKKK No. 1/PP-Penpro/X/2024
6 R.90PNIL01.001.1 Mengembangkan Gagasan Naskah SKKK No. 7/PP-Penpro/IX/2020
7 R.90PNIL01.003.1 Menyusun Kerangka Naskah SKKK No. 7/PP-Penpro/IX/2020
8 J.90PNB01.012.1 Menulis Buku Ilmiah Populer SKKNI No. 232 Tahun 2024
9 J.58JUR.01.005.1 Menggunakan Perangkat Lunak Pendeteksi Kemiripan dan Plagiarisme SKKK No. 1/PP-Penpro/X/2024
10 J.58JUR.01.006.1 Menggunakan Perangkat Lunak Manajemen Informasi SKKK No. 1/PP-Penpro/X/2024
11 J.58JUR.01.007.1 Menggunakan Perangkat Lunak Pemeriksa Bahasa SKKK No. 1/PP-Penpro/X/2024
No Persyaratan
1 Memiliki ijazah minimum S-1 semua bidang ilmu dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada okupasi Penulis Buku Ilmiah Populer
2 Memiliki pengalaman kerja sebagai Penulis Buku Ilmiah Populer minimum 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan di penerbit buku resmi
3 Menulis sekurang-kurangnya 3 (tiga) buku ilmiah populer ber-ISBN dan diterbitkan penerbit resmi
No Dokumen Persyaratan
1 Fotokopi KTP
2 Pasfoto terbaru 4 x 6 cm dengan latar merah sebanyak 2 lembar
3 Fotokopi ijazah S-1 semua bidang ilmu dan Fotokopi sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada okupasi Penulis Buku Ilmiah Populer; atau
4 Surat pengalaman kerja sebagai Penulis Buku Ilmiah Populer minimum 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan di penerbit buku resmi; atau
5 Buku ilmiah populer sekurang-kurangnya 3 (tiga) yang ber-ISBN dan diterbitkan penerbit resmi
No Berpengalaman
1 Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang sudah berpengalaman adalah melalui metode Asesmen Portofolio dan Wawancara

No Belum Berpengalaman
2 Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang belum berpengalaman adalah melalui metode Observasi Demonstrasi dan Tes Lisan

Masa berlaku 3 tahun

Diwajibkan memelihara kompetensi minimal 6 bulan sekali

No Tujuan
1 Memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Penulis Buku Ilmiah Populer
2 Sebagai acuan bagi LSP dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi
No Hak Pemohon
1 Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi
2 Memperoleh hak bertanya berkaitan dengan kompetensi
3 Memperoleh pemberitahuan tentang kesempatan untuk menyatakan, dengan alasan, permintaan untuk kesediaan kebutuhan khusus sepanjang integritas asesmen tidak dilanggar, serta mempertimbangkan aturan yang bersifat nasional
4 Memperoleh jaminan kerahasian terhadap proses sertifikasi
5 Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi
6 Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten
7 Menggunakan sertifikat yang diperoleh untuk promosi diri sebagai tenaga pada Bidang atau Sektor Industri sesuai dengan skema sertifikasi
No Kewajiban Pemegang Sertifikat
1 Melaksanakan keprofesian di kompetensi sesuai keahlian
2 Menjaga dan mentaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen
3 Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan
4 Menjamin terpelihara kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi
5 Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan
6 Membayar biaya sertifikasi
7 Pemegang sertifikat kompetensi menandatangani perjanjian dengan pertimbangan