| Nama | : Skema Penulis Artikel Ilmiah | 
| Kode | : 01/LSP-P/SKM/2024 | 
| Jenis | : Okupasi | 
| Harga | : Rp1.200.000 | 
| Unit Kompetensi | : 13 | 
| Ringkasan | : Memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Penulis Artikel Ilmiah | 
| No | Kode Unit | Judul Unit | Standar Kompetensi | Download Lampiran | 
|---|---|---|---|---|
| 1 | J.63OPR00.004.2 | Menggunakan Perangkat Lunak Pengolah Kata Tingkat Dasar | SKKNI Pengoperasian Komputer Nomor 56 Tahun 2018 | Download | 
| 2 | R.91SJH01.006.2 | Menerapkan Teknik Penulisan yang Baku | SKKNI Sejarah Nomor 114 Tahun 2019 | |
| 3 | M.72PLT00.001.1 | Menggunakan Bahasa Indonesia secara Aktif dalam Konteks Ilmiah | ||
| 4 | M.72PLT00.002.1 | Menggunakan Bahasa Internasional secara Aktif dalam Konteks Ilmiah | ||
| 5 | J.58JUR.01.004.1 | Menggunakan Perangkat Lunak Pengidentifikasian Bahan dan Sumber Tulisan | ||
| 6 | R.90PNIL01.001.1 | Mengembangkan Gagasan Naskah | ||
| 7 | R.90PNIL01.003.1 | Menyusun Kerangka Naskah | ||
| 8 | R.90PNIL01.004.1 | Menyiapkan Bagian Awal | ||
| 9 | R.90PNIL01.005.1 | Menyiapkan Bagian Isi | ||
| 10 | R.90PNIL01.006.1 | Menyiapkan Bagian Akhir | ||
| 11 | J.58JUR.01.005.1 | Menggunakan Perangkat Lunak Pendeteksi Kemiripan dan Plagiarisme | ||
| 12 | J.58JUR.01.006.1 | Menggunakan Perangkat Lunak Manajemen Informasi | ||
| 13 | J.58JUR.01.007.1 | Menggunakan Perangkat Lunak Pemeriksa Bahasa | 
| No | Persyaratan | 
|---|---|
| 1 | Memiliki ijazah minimum D-3 semua bidang ilmu dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada okupasi Penulis Artikel Ilmiah | 
| 2 | Memiliki pengalaman kerja sebagai Penulis Artikel Ilmiah minimum 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan di sebuah media berkala ber-ISSN (International Standard Book Number) yang terakreditasi nasional atau internasional | 
| 3 | Menulis artikel ilmiah sekurang-kurangnya 5 (lima) artikel ilmiah yang dimuat di media berkala ber-ISSN dan terakreditasi nasional atau internasional. | 
| No | Dokumen Persyaratan | 
|---|---|
| 1 | Fotokopi KTP | 
| 2 | Pasfoto terbaru 4 x 6 cm dengan latar merah sebanyak 2 lembar | 
| 3 | Fotokopi ijazah D-3 semua bidang ilmu dan fotokopi sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada okupasi Penulis Artikel Ilmiah; atau | 
| 4 | Surat pengalaman kerja sebagai Penulis Artikel Ilmiah minimum 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan di sebuah media berkala ber-ISSN (International Standard Book Number) yang terakreditasi nasional atau internasional; atau | 
| 5 | Artikel ilmiah sekurang-kurangnya 5 (lima) artikel ilmiah yang dimuat di media berkala ber-ISSN dan terakreditasi nasional atau internasional. | 
| No | Berpengalaman | 
|---|---|
| 1 | Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang sudah berpengalaman adalah melalui metode Asesmen Portofolio dan Wawancara | 
| No | Belum Berpengalaman | 
|---|---|
| 2 | Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang belum berpengalaman adalah melalui metode Observasi Demonstrasi dan Tes Lisan | 
Masa berlaku 3 tahun
Diwajibkan memelihara kompetensi minimal 6 bulan sekali
| No | Tujuan | 
|---|---|
| 1 | Memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Penulis Artikel Ilmiah | 
| 2 | Sebagai acuan bagi LSP dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi | 
| No | Hak Pemohon | 
|---|---|
| 1 | Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi | 
| 2 | Memperoleh hak bertanya berkaitan dengan kompetensi | 
| 3 | Memperoleh pemberitahuan tentang kesempatan untuk menyatakan, dengan alasan, permintaan untuk kesediaan kebutuhan khusus sepanjang integritas asesmen tidak dilanggar, serta mempertimbangkan aturan yang bersifat nasional | 
| 4 | Memperoleh jaminan kerahasian terhadap proses sertifikasi | 
| 5 | Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi | 
| 6 | Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten | 
| 7 | Menggunakan sertifikat yang diperoleh untuk promosi diri sebagai tenaga pada Bidang atau Sektor Industri sesuai dengan skema sertifikasi | 
| No | Kewajiban Pemegang Sertifikat | 
|---|---|
| 1 | Melaksanakan keprofesian di kompetensi sesuai keahlian | 
| 2 | Menjaga dan mentaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen | 
| 3 | Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan | 
| 4 | Menjamin terpelihara kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi | 
| 5 | Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan | 
| 6 | Membayar biaya sertifikasi | 
| 7 | Pemegang sertifikat kompetensi menandatangani perjanjian dengan pertimbangan |