| Nama | : Skema Editor Artikel Ilmiah |
| Kode | : 07/LSP-P/SKM/2021 |
| Jenis | : Okupasi |
| Harga | : Rp1.500.000 |
| Unit Kompetensi | : 9 |
| Ringkasan | : Memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Editor Artikel Ilmiah |
| No | Kode Unit | Judul Unit | Standar Kompetensi | Download Lampiran |
|---|---|---|---|---|
| 1 | J.63OPR00.004.2 | Menggunakan Perangkat Lunak Pengolah Kata Tingkat Dasar | SKKNI Pengoperasian Komputer No. 56 Tahun 2018 | Download |
| 2 | M.72PLT00.001.1 | Menggunakan Bahasa Indonesia secara Aktif dalam Konteks Ilmiah | SKKNI Peneliti No. 86 Tahun 2023 | |
| 3 | M.72PLT00.002.1 | Menggunakan Bahasa Internasional secara Aktif dalam Konteks Ilmiah | SKKNI Peneliti No. 86 Tahun 2023 | |
| 4 | J.58JUR.01.001.1 | Menilai Naskah KTI | SKKK Jurnal Ilmiah No. 1/PP-Penpro/X/2024 | |
| 5 | J.58JUR.01.002.1 | Menyunting Naskah KTI Secara Mekanis | SKKK Jurnal Ilmiah No. 1/PP-Penpro/X/2024 | |
| 6 | J.58JUR.01.003.1 | Menyunting Gambar KTI | SKKK Jurnal Ilmiah No. 1/PP-Penpro/X/2024 | |
| 7 | J.58PBIL01.002.1 | Menyunting Aspek Ketelitian Data dan Fakta pada Naskah | SKKK Penulisan Ilmiah No. 7 Tahun 2020 | |
| 8 | J.58PBIL01.003.1 | Menyunting Aspek Legalitas dan Norma | SKKK Penulisan Ilmiah No. 7 Tahun 2020 | |
| 9 | J.58JUR.01.005.1 | Menggunakan Perangkat Lunak Pendeteksi Kemiripan dan Plagiarisme | SKKK Jurnal Ilmiah No. 1/PP-Penpro/X/2024 |
| No | Persyaratan |
|---|---|
| 1 | Memiliki ijazah minimum D3/S1 atau mahasiswa semester VI semua bidang ilmu dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi dari lembaga pelatihan yang teregistrasi/terakreditasi pada okupasi Editor Artikel Ilmiah |
| 2 | Memiliki pengalaman kerja sebagai Editor Artikel Ilmiah minimum 3 (tiga) tahun secara akumulatif di sebuah media berkala ber-ISSN (International Standard Serial Number) yang terakreditasi nasional atau internasional |
| 3 | Menyunting sekurang-kurangnya 5 (lima) artikel ilmiah yang dimuat di media berkala ber-ISSN dan terakreditasi nasional atau internasional |
| No | Dokumen Persyaratan |
|---|---|
| 1 | Fotokopi KTP |
| 2 | Pasfoto terbaru 4 x 6 cm dengan latar merah sebanyak 2 lembar |
| 3 | Fotokopi ijazah D3/S1 atau surat keterangan menempuh pendidikan pada semester VI semua bidang ilmu dan fotokopi sertifikat pelatihan berbasis kompetensi dari lembaga pelatihan yang teregistrasi/terakreditasi pada okupasi Editor Artikel Ilmiah; atau |
| 4 | Surat pengalaman kerja sebagai Editor Artikel Ilmiah minimum 3 (tiga) tahun secara akumulatif di media berkala ber-ISSN dan terakreditasi nasional atau internasional; atau |
| 5 | Artikel ilmiah tersunting sekurang-kurangnya 5 (lima) yang dimuat di media berkala ber-ISSN dan terakreditasi nasional atau internasional |
| No | Berpengalaman |
|---|---|
| 1 | Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang sudah berpengalaman adalah melalui metode Asesmen Portofolio dan Wawancara |
| No | Belum Berpengalaman |
|---|---|
| 2 | Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang belum berpengalaman adalah melalui metode Observasi Demonstrasi dan Tes Lisan |
Masa berlaku 3 tahun
Diwajibkan memelihara kompetensi minimal 6 bulan sekali
| No | Tujuan |
|---|---|
| 1 | Memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Editor Artikel Ilmiah |
| 2 | Sebagai acuan bagi LSP dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi |
| No | Hak Pemohon |
|---|---|
| 1 | Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi |
| 2 | Memperoleh hak bertanya berkaitan dengan kompetensi |
| 3 | Memperoleh pemberitahuan tentang kesempatan untuk menyatakan, dengan alasan, permintaan untuk kesediaan kebutuhan khusus sepanjang integritas asesmen tidak dilanggar, serta mempertimbangkan aturan yang bersifat nasional |
| 4 | Memperoleh jaminan kerahasian terhadap proses sertifikasi |
| 5 | Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi |
| 6 | Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten |
| 7 | Menggunakan sertifikat yang diperoleh untuk promosi diri sebagai tenaga pada Bidang atau Sektor Industri sesuai dengan skema sertifikasi |
| No | Kewajiban Pemegang Sertifikat |
|---|---|
| 1 | Melaksanakan keprofesian di kompetensi sesuai keahlian |
| 2 | Menjaga dan mentaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen |
| 3 | Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan |
| 4 | Menjamin terpelihara kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi |
| 5 | Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan |
| 6 | Membayar biaya sertifikasi |
| 7 | Pemegang sertifikat kompetensi menandatangani perjanjian dengan pertimbangan |